Uji
Kompetensi
Untuk mengetahui
kompetensi seorang guru, perlu dilakukan
uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang
kemampuan guru dalam
melaksanakan proses
pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi,
dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan
kelayakan dari guru
tersebut. Dengan demikian, tujuan
uji kompetensi adalah
menilai dan menetapkan apakah guru
sudah kompeten atau
belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.
Kegiatan peningkatan kompetensi guru
memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias
dipertanggungjawabkan baik secara
akademik, moral, maupun
keprofesian. Dengan demikian,
disamping hasil penilaian kinerja, uji
kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan
kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus
pada keempat kompetensi yang
harus dimiliki oleh guru seperti
yang telah dijelaskan
di atas, yaitu
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang
harus dimiliki guru berkenaan
dengan karakteristik peserta didik
dilihat dari berbagai
aspek seperti fisik,
moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Hal tersebut berimplikasi bahwa
seorang guru harus
mampu menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik
karena peserta didik memiliki karakter, sifat,
dan interes yang berbeda.
Berkenaan dengan
pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan
masing- masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.
Guru harus mampu mengoptimalkan
potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan kemampuannya di kelas,
dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran
yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan
dengan aspek-aspek yang
diamati, yaitu:
a.
Penguasaan terhadap karakteristik
peserta didik dari aspek fisik,
moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b. Penguasaan terhadap teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan
bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i. Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
2.
Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas
sebagai guru harus
didukung oleh suatu
perasaan bangga akan
tugas yang dipercayakan
kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi
masa depan bangsa.
Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus
tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar
semua berkembang melalui
proses pembelajaran. Guru
sebagai pendidik harus dapat
mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan
berlaku dalam masyarakat.
Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mem
pengaruhi perilaku etik peserta didik
sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang
baik dalam proses pendidikan akan
menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang
kuat. Guru dituntut
harus mampu membelajarkan peserta
didiknya tentang disiplin
diri, belajar membaca, mencintai buku,
menghargai waktu, belajar
bagaimana cara belajar,
mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat.
Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas
dan kewajibannya. Guru harus mempunyai
kemampuan yang berkaitan
dengan kemantapan dan
integritas kepribadian seorang
guru.
Aspek-aspek yang diamati adalah:
a. Bertindak sesuai dengan norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa.
d. Menunjukan etos
kerja, tanggung jawab
yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri.
e. Menjunjung tinggi kode etik
profesi guru.
3.
Kompetensi Sosial
Guru di mata
masyarakat dan peserta
didik merupakan panutan
yang perlu dicontoh
dan merupkan suri tauladan dalam
kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan
masyarakat, dalam rangka
pelaksanaan proses pembelajaran yang
efektif. Dengan kemampuan tersebut,
otomatis hubungan sekolah
dengan masyarakat akan
berjalan dengan lancar,
sehingga jika ada
keperluan dengan orang
tua peserta didik,
para guru tidak
akan mendapat kesulitan.
Kemampuan sosial meliputi
kemampuan guru dalam
berkomunikasi, bekerja sama,
bergaul simpatik, dan
mempunyai j iwa yang menyenangkan. Kriteria
kinerja guru dalam
kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
a. Bertindak objektif
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan
santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi di
tempat bertugas di
seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi dengan komunitas
profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional yaitu kemampuan
yang harus dimiliki
guru dalam perencanaan
dan pelaksanaan proses
pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar
peserta didik untuk
mencapai tujuan pembelajaran. Untuk
itu guru dituntut
mampu menyampaikan
bahan pelajaran. Guru
harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran
yang disajikan. Persiapan
diri tentang materi
diusahakan dengan jalan
mencari informasi melalui
berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru,
mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan
kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Dalam menyampaikan pembelajaran, guru
mempunyai peranan dan
tugas sebagai sumber materi
yang tidak pernah
kering dalam mengelola proses
pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus
disambut oleh peserta
didik sebagai suatu
seni pengelolaan proses pembelajaran yang
diperoleh melalui latihan,
pengalaman, dan kemauan
belajar yang tidak
pernah putus.
Keaktifan pesertadidik harus
selalu diciptakan dan
berjalan terus dengan
menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan
suasana yang dapat mendorong
pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta
menemukan fakta dan konsep yang
benar. Karena itu
guru harus melakukan
kegiatan pembelajaran menggunakan
multimedia, sehingga terjadi
suasana belajar sambil
bekerja, belajar sambil
mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek
materinya.
Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik
metodik sebagai ilmu
keguruan. Misalnya, bagaimana
menerapkan prinsip apersepsi,
perhatian, kerja kelompok,
dan prinsip- prinsip lainnya.
Dalam hal evaluasi,
secara teori dan
praktik, guru harus
dapat melaksanakan sesuai dengan
tujuan yang ingin
diukurnya. Jenis tes
yang digunakan untuk
mengukur hasil belajar harus
benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar,
agar tes yang digunakan dapat memotivasi pesertadidik belajar.
Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau
akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini.
a.
Menguasai materi, struktur, konsep,
dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran / bidang
pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan
reflektif
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan
uji kompetensi. Melalui uji
kompetensi guru dapat
dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi
nyata itulah yang
menjadi dasar peningkatan kompetensi
guru. Dengan demikian,
hasil uji kompetensi
menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi
guru.
Uji kompetensi dimaksudkan untuk
memperoleh informasi tentang
penguasaan materi pembelajaran setiap guru.
Berdasarkan hasil uji
kompetensi dirumuskan profil
kompetensi guru menurut level
tertentu, sekaligus menentukan
kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan
apakah guru sudah
kompeten atau belum
dilihat dari standar kompetensi
yang diujikan. Pelaksanaan uji
kompetensi dilakukan dengan
menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Valid, yaitu menguji
apa yang seharusnya dinilai atau diuji
dan bukti-bukti yang
dikumpulkan harus mencukupi serta
terkini dan asli.
b.
Reliabel, yaitu uji
komptensi bersifat konsisten,
dapat menghasilkan kesimpulan
yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat
dan asesor yang berbeda.
c.
Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan
dengan kondisi peserta uji serta kondisi
tempat uji kompetensi.
d.
Adil, yaitu uji
kompetensi tidak boleh
ada diskriminasi terhadap
guru, dimana mereka
harus diperlakukan sama sesuai
dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
e.
Efektif dan efisien,
yaitu uji kompetensi tidak
mengorbankan sumber daya
dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji
kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji
kompetensi sebisa mungkin
dilaksanakan di tempat
kerja atau dengan mengorbankan waktu
dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji
kompetensi dilakukan seperti berikut ini.
1.
Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme
sertifikasi maupun bersamaan dengan
penilaian kinerja.
2.
Dapat dilakukan secara manual
(offline), online, atau kombinasinya.
3.
Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru
produktif, normatif, guru TK/LB, atau
melalui tes kinerja atau performance test.
4.
Dimungkinkan penyediaan bank soal
yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk
ranah pengetahuan.
5.
Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi
sumber :
BAHAN AJAR PLPG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI
GURU
Materi
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
Tahun 2012
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan 2012
0 komentar:
Posting Komentar