ETIKA PROFESI
AKUNTAN
kode etik akuntan Indonesia merupakan pedoman bagi
anggota ikatan akuntan Indonesia (IAI) untuk menjalankan tugasnya secara
bertanggung jawab dan objektif. Akuntan dilindungi oleh undang-undang nomor 5
tahun 2011 tentang akuntan publik.
Akuntan di izinkan memberikan jasa akuntansi sesuai
ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, akutan
harus mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Kode etik akuntan Indonesia berisi berbagai pernyataan
spesifik tentang etika profesi akuntan. Beberapa aspek penting yang tercantum
dalam kode etik profesi akuntan sebagai berikut:
1. Integritas
Setiap akuntan harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi aturan, etika profesi, serta hukum negara, dalam melaksanakan pekerjaannya. Akuntan yang memiliki integritas, akan bertindak jujur dan tegas dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Objektivitas
Setiap akuntan harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas. Akuntan yang memiliki objektivitas akan bertindak adil dengan mengabaikan tekanan atau permintaan pihak tertentu, maupun kepentingan pribadinya.
3.
Kompetensi dan kehati-hatian
professional
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompeten dan tekun. Akuntan juga harus mempertahankan pengetahuan dan keterampilan. Akuntan memastikan pemakai jasa akuntansi memperoleh manfaat sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, akuntan harus meningkatkan kecakapan profesionalnya dalam melaksanakan tugasnya.
4. Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam tugasnya. Akuntan juga harus dapat mempertanggungjawabkan mutu pelaksanaan tugasnya.
5. Perilaku professional.
Setiap akuntan harus mematuhi hokum dan perundang-undangan. Selain itu, akuntan harus menghindari tindakan atau perilaku yang dapat membuat buruk citra profesi akuntan.
0 komentar:
Posting Komentar